Langkah 1 — Masukkan NIK
NIK dipakai untuk memastikan pelapor benar-benar warga yang terdaftar, dan untuk mengirim kode laporan ke WhatsApp Anda.
NIK Anda belum terdaftar?
Hanya warga yang sudah terdaftar yang bisa mengirim laporan. Kalau NIK Anda ditolak sistem, silakan mendaftar dulu dengan membawa KTP ke petugas Dusun Gading.
| Kantor | Dusun Gading |
|---|---|
| Jam Layanan | Senin-Jumat, 08.00-15.00 WIB |
Sudah punya kode laporan? Buka halaman Lacak Laporan.